Kode Etik Profesi - Mata Kuliah Profesi Keguruan

 

 

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat  dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Kode Etik Organisasi Profesi Keguruan dengan maksimal meskipun banyak kekurangan di dalamnya. Dan kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Tri Murti selaku Dosen mata kuliah Profesi Keguruan yang telah memberikan tugas ini kepada kami.

Kami berharap makalah ini dapat berguna untuk menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai kode etik seorang guru professional. Kami juga menyadari bawa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh daari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran, dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR………………………………………………………………………...1

DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………..2

BAB I………………………………………………………………………………………….

1.1 Latar Belakang…………………………………………………………………………….

1.2 Rumusan Masalah…………………………………………………………………………

1.3 Tujuan Penulisan………………………………………………………………………….

BAB II………………………………………………………………………………………...

2.1 Pengertian Kode Etik……………………………………………………………………...

2.2 Tujuan Kode Etik………………………………………………………………………….

2.3 Penetapan Kode Etik………………………………………………………………………

2.4 Sanksi Pelanggaran Kode Etik…………………………………………………………….

2.5 Kode Etik Guru Indonesia…………………………………………………………………

2.6 Organisasi Profesional Keguruan………………………………………………………….

BAB III………………………………………………………………………………………...

3.1 KESIMPULAN…………………………………………………………………………….

DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………………..

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG

Pada umumnya pendidikan yang dilakukan untuk mengembangkan profesi guru terdiri dari dua jenis, yaitu pendidikan prajabatan dan pendidikan dalam jabatan. Dua jenis pendidikan itu berbeda esensi dalam sistem pengelolahannya meskipun diarahkan pada tujuan yang sama, yaitu menigkatkan mutu layanan atau kinerja guru.

Pendidikan prajabatan merupakan pendidikan yang ditempuh sebelum seseorang menjadi guru. Jenis pendidikan ini bertujuan untuk menyiapkan calon guru dalam meniti karir dalam bidang pengajaran.Pendidikan dalam jabatan adalah jenis pendidikan yang ditempuh oleh guru dalam melaksanakan jabatan dan dimaksudkan untuk mengembangkan kompetensi profesional dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Pengembangan kompetensi ini dapat dilakukan melalui penaratan, loka karya, seminar atau bahkan jenjang pendidikan lanjutan. Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik diperguruan tinggi. Seorang guru dinilai memiliki kompetensi profesional apabila mampu mengembangkan tanggung jawab dengan baik, maupun melaksanakan peran dengan berhasil, mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan  dan mampu melaksanakan perannya dalam proses pembelajaran dalam kelas dalam sudut pembelajaran dalam kelas dalam sudut pembelajaran, guru yang profesional adalah mereka yang mampu merencanakan, melaksanakan, menilai, dan membimbing pelajaran.

 

 

 

 

1.2  RUMUSAN MASALAH

1.      Apa pengertian dari kode etik?

2.      Apa tujuan dari kode etik?

3.      Bagaimana penetapan kode etik guru profesional?

4.      Apa saja sanksi pelanggaran kode etik?

5.      Bagaimana penerapan kode etik guru Indonesia?

6.      Apa saja jenis dan fungsi organisasi profesional keguruan?

 

 

1.3  TUJUAN PENULISAN

1.      Mengetahui pengertian dari kode etik.

2.      Mengetahui tujuan dari kode etik.

3.      Mengetahui penetapan kode etik guru profesional.

4.      Mengetahui macam sanksi pelanggaran kode etik.

5.      Mengetahui penerapan kode etik guru Indonesia.

6.      Mengetahui jenis dan fungsi organisasi profesional keguruan.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Kode Etik

a.       Menurut Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian. Pasal 28 Undang – Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “ Pegawai Negeri Sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.” Dalam penjelasan Undang – Undang tersebut dinyatakan bahwa dengan adanya Kode Etik ini, pegawai negeri sipil sebagai aparatur Negara, abdi Negara, dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku , dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya.

b.      Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru.

c.       Gibson dan Mitchel (1995:5.3) menyatakan bahwa “ suatu kode etik menggambarkan nilai – nilai profesional suatu profesi yang diterjemahkan ke dalam standar perilaku anggotanya.”

d.      Sutisna (1986: 5.3) menyatakan bahwa “ kode etik sebagai seperangkat pedoman yang memaksa perilaku etis para anggota profesi.”

 

 

 

 

 

 

2.2 Tujuan Kode Etik

S, Hermawan ( 1979 : 31 ) menyatakan bahwa tujuan kode etik sebagai berikut:

            a. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.

Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remeh terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak – tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar. Dari segi ini, kode etik juga sering disebut kode kehormatan.

            b. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.

        Kesejahteraan disini yaitu meliputi kesejahteraan lahir ( material ) dan kesejahteraan batin ( spiritual atau mental ). Dalam hal kesejahteraan lahir kode etik umumnya memuat larangan – larangan kepada anggotanya untuk melakukan perbuatan – perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. Dalam hal kesejahteraan batin kode etik umumnya memberi petunjuk – petunjuk kepada anggotanya untuk melaksanakan profesinya.

            c. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.

        Kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan ttugasnya. Oleh karena itu, kode etik merusmuskan ketentuan – ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.

 

 

 

 

d.   Untuk meningkatkan mutu profesi.

      Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma – norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.

e.    Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.

      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif berpartisipasi  dalam membina organisasi profesi dan kegiatan – kegiatan yang dirancang organisasi.

 

2.3 Penetapan Kode Etik

                 Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesional yang berlaku dan mengikat para anggotanya. Penetapan kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang perseorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang - orang yang diutus atas nama angota – anggota profesi  dari organisasi tersebut. Dengan, demikian, jelas bahwa orang – orang yang bukan atau tidak menjadi anggota profesi tersebut, tidak dapat dikenakan aturan yang ada dalam kode etik tersebut. Kode etik suatu profesi hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin dikalangan profesi yang tergabung.

 

2.4 Sanksi Pelanggaran Kode Etik

                 Ada kalanya kode etik dari suatu profesi tertentu dapat meningkat menjadi peraturan – peraturan hukum atau Undang – Undang jika menyangkut hal – hal yang melanggar norma. Apabila halnya demikian, maka aturan yang mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan saksi – sanksi

 

hukum yang bersifat memaksa, baik berupa sanksi pidana dan dalam masyarakat bisa berupa sanksi lunturnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi itu.

 

2.5 Kode Etik Guru Indonesia

                 Kode etik guru Indonesia dapat diartikan sebagai himpunan nilai – nilai dan norma – norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematis dalam suatu sistem yang utuh. Fungsi kode etik guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menjalankan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik dalam maupun diluar sekolah serta dalam kehidupan sehari – hari di masyarakat. Dengan demikian, kode etik guru Indonesia adalah alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan.

                 Berdasarkan terwujudnya cita – cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 agustus 1945, Guru Indonesia dipilih untuk menjalankan tugasnya dengan pedoman dasar – dasar sebagai berikut:

a.       Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.

b.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.

c.       Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinan.

d.      Guru menciptakan suasana seklah sebaik – baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar – mengajar.

e.       Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.

 

 

 

f.        Guru secara pribadi dan bersama – sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.

g.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan social.

h.      Guru secara bersama – sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.

i.        Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.

 

2.6 Organisasi Profesional Keguruan

a. Fungsi Organisasi Profesional Keguruan.

                 Fungsi umum organisasi profesional keguruan yaitu sebagai wadah dari suatu perkumpulan guru, wadah tersebut yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia. Macam – macam fungsi organanisasi profesional yaitu sebagai berikut:

·         Sebagai Fungsi Pemersatu

Fungsi pemersatu yaitu dorongan yang menggerakkan para guru profesional untuk membentuk suatu organisasi keprofesian. Motif tersebut begitu bervariasi ada yang bersifat instrinsik dan ekstrinsik. Instrinsik, yaitu para guru profesional terdorong oleh keinginannya untuk mendapat kehidupan yang layak, sesuai dengan tugas profesi yang diembannya. Secara ekstrinsik para guru terdorong oleh tuntutan masyarakat pengguna jasa suattu profesi.

 

 

 

·         Sebagai Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional

Fungsi ini yaitu untuk meningkatkan kemampuan profesional  pengemban profesi kependidikan yang dimiliki.

Kedua fungsi tersebut secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi: “Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan.”

 

b. Jenis – Jenis Organisasi Profesional Keguruan

·         Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI )

PGRI merupakan organisasi di Indonesia yang anggotanya berprofesi sebagai guru.

Tujuan utama didirikan PGRI yaitu membela dan mempertahankan Republik Indonesia ( organisasi perjuangan ), untuk memajukan pendidikan seluruh rakyat berdasarkan kerakyatan ( organisasi profesi ), dan untuk membela dan memperjuangkan nasib guru khususnya dan nasib buruh pada umumnya ( organisasi ketenagakerjaan ).

·         Musyawarah Guru Mata Pelajaran ( MGMP )

MGMP merupakan suatu wadah asosiasi atau perkumpulan bagi para guru mata pelajaran yang berada di suatu kabupaten/kota yang berfungsi sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, belajar dan bertukar pikiran dan pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi/perilaku perbahan reorientasi pembelajaran dikelas.

 

 

 

Tujuan utama MGMP yaitu:

1)      Mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru.

2)      Memperluas wawasan dan pengetahuan guru mata pelajaran dalam upaya mewujudkan pembelajaran yang efektif dan efisien.

3)      Mengembangkan kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan.

4)      Membangun kerja sama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses pembelajaran.

·         Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia ( ISPI )

ISPI adalah suatu organisasi profesi dibidang pendidikan di Indonesia.

Tujuan utama ISPI yaitu untuk menyumbang tenaga dan pikiran kepada pembangunan pendidikan nasional secara profesional agar lebih terarah melalui pengembangan dan penerapan ilmu pendidikan untuk kemajuan dan kepentingan bangsa dan Negara.

·         Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia ( IPBI )

IPBI adalah organisasi profesi di Indonesia yang beranggotakan guru bimbingan dan konseling atau konselor.

 

 

 

 

 

Tujuan utama IPBI yaitu:

1)      Aktif dalam mengupayakan kesuksesan pembangunan nasional, khususnya dibidang pendidikan dengan jalan memberikan sumbangan pemikiran dan menunjang melaksanakan program yang menjadi garis kebijakan pemerintah.

2)      Mengembangkan serta memajukan bimbingan dan konseling sebagai ilmu dan profesi yang bermartabat dalam ranggka mempersiapkan suumber daya manusia yang berkualitas tinggi.

3)      Mempertinggi kesadaran, sikap dan kemampuan professional konselor agar berhasil dalam menjalankan tugas.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

1. Kode etik adalah tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan anggota suatu profesi

2. Tujuan kode etik

            a. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi

Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remeh terhadap profesi yang bersangkutan.

            b. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya

Dalam hal kesejahteraan ini kode etik memuat larangan – larangan kepada anggotanya untuk melakukan perbuatan – perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya dan memberi petunjuk – petunjuk kepada anggotanya untuk melaksanakan profesinya.

            c. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi

Kode etik ini memuat merusmuskan ketentuan – ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.

d. Untuk meningkatkan mutu profesi

Kode etik juga memuat norma – norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.

 

 

 

 

e.    Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi

Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif berpartisipasi  dalam membina organisasi profesi dan kegiatan – kegiatan yang dirancang organisasi

3. Penetapan kode etik

Kode etik hanya dapat ditetapakan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya. Dengan, demikian, jelas bahwa orang – orang yang bukan atau tidak menjadi anggota profesi tersebut, tidak dapat dikenakan aturan yang ada dalam kode etik tersebut.

4. Sanksi pelanggaran kode etik

Sanksi pelanggaran kode etik adalah landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan saksi – sanksi hukum yang bersifat memaksa. Jadi barang yang melanggar kode etik akan dikenakan sanksi baik berupa sanksi pidana dan dalam masyarakat bisa berupa sanksi lunturnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi itu.

5. Kode etik guru Indonesia

Kode etik guru Indonesia dapat diartikan sebagai himpunan nilai – nilai dan norma – norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematis dalam suatu sistem yang utuh.

 

 

 

 

 

6.Organisasi profesi keguruan

a. Fungsi Organisasi Keguruan

·         Sebagai wadah dari suatu perkumpulan guru

·         Sebagai fungsi pemersatu

·         Sebagai fungsi peningkatan kemampuan professional

b. Jenis – Jenis Keguruan

·         Persatuan Guru Republik Indonesia

·         Musyawarah Guru Mata Pelajaran

·         Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia

·         Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

1.   Sagala Syaiful. 2011. Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan. Bandung : Alfabeta

2.   Satori Djam’an, dkk. 2012. Profesi Keguruan. Tangerang Selatan : Universitas Terbuka

3.   Soetjipto dan Kosasi Raflis. 2011. Profesi Keguruan. Jakarta : Rineka Cipta

 

 

 

 

 

 

          

                       

 

Komentar