KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan
makalah tentang Kode Etik Organisasi Profesi Keguruan dengan maksimal meskipun
banyak kekurangan di dalamnya. Dan kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Tri
Murti selaku Dosen mata kuliah Profesi Keguruan yang telah memberikan tugas ini
kepada kami.
Kami
berharap makalah ini dapat berguna untuk menambah wawasan serta pengetahuan
kita mengenai kode etik seorang guru professional. Kami juga menyadari bawa di
dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh daari kata sempurna. Oleh sebab
itu, kami berharap adanya kritik, saran, dan usulan demi perbaikan makalah yang
telah kami buat.
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR………………………………………………………………………...1
DAFTAR
ISI…………………………………………………………………………………..2
BAB I………………………………………………………………………………………….
1.1 Latar
Belakang…………………………………………………………………………….
1.2 Rumusan
Masalah…………………………………………………………………………
1.3 Tujuan
Penulisan………………………………………………………………………….
BAB
II………………………………………………………………………………………...
2.1 Pengertian Kode
Etik……………………………………………………………………...
2.2 Tujuan Kode
Etik………………………………………………………………………….
2.3 Penetapan Kode
Etik………………………………………………………………………
2.4 Sanksi Pelanggaran
Kode Etik…………………………………………………………….
2.5 Kode Etik Guru
Indonesia…………………………………………………………………
2.6 Organisasi Profesional
Keguruan………………………………………………………….
BAB
III………………………………………………………………………………………...
3.1
KESIMPULAN…………………………………………………………………………….
DAFTAR
PUSTAKA…………………………………………………………………………..
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pada umumnya pendidikan yang dilakukan untuk
mengembangkan profesi guru terdiri dari dua jenis, yaitu pendidikan prajabatan
dan pendidikan dalam jabatan. Dua jenis pendidikan itu berbeda esensi dalam
sistem pengelolahannya meskipun diarahkan pada tujuan yang sama, yaitu
menigkatkan mutu layanan atau kinerja guru.
Pendidikan prajabatan merupakan pendidikan yang
ditempuh sebelum seseorang menjadi guru. Jenis pendidikan ini bertujuan untuk
menyiapkan calon guru dalam meniti karir dalam bidang pengajaran.Pendidikan
dalam jabatan adalah jenis pendidikan yang ditempuh oleh guru dalam
melaksanakan jabatan dan dimaksudkan untuk mengembangkan kompetensi profesional
dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Pengembangan kompetensi ini dapat
dilakukan melalui penaratan, loka karya, seminar atau bahkan jenjang pendidikan
lanjutan. Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik
diperguruan tinggi. Seorang guru dinilai memiliki kompetensi profesional
apabila mampu mengembangkan tanggung jawab dengan baik, maupun melaksanakan
peran dengan berhasil, mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan
pendidikan dan mampu melaksanakan
perannya dalam proses pembelajaran dalam kelas dalam sudut pembelajaran dalam
kelas dalam sudut pembelajaran, guru yang profesional adalah mereka yang mampu
merencanakan, melaksanakan, menilai, dan membimbing pelajaran.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
pengertian dari kode etik?
2. Apa
tujuan dari kode etik?
3. Bagaimana
penetapan kode etik guru profesional?
4. Apa
saja sanksi pelanggaran kode etik?
5. Bagaimana
penerapan kode etik guru Indonesia?
6. Apa
saja jenis dan fungsi organisasi profesional keguruan?
1.3 TUJUAN PENULISAN
1. Mengetahui
pengertian dari kode etik.
2. Mengetahui
tujuan dari kode etik.
3. Mengetahui
penetapan kode etik guru profesional.
4. Mengetahui
macam sanksi pelanggaran kode etik.
5. Mengetahui
penerapan kode etik guru Indonesia.
6. Mengetahui
jenis dan fungsi organisasi profesional keguruan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kode Etik
a. Menurut
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian. Pasal 28
Undang – Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “ Pegawai Negeri Sipil
mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam
dan di luar kedinasan.” Dalam penjelasan Undang – Undang tersebut dinyatakan bahwa
dengan adanya Kode Etik ini, pegawai negeri sipil sebagai aparatur Negara, abdi
Negara, dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku , dan
perbuatan dalam melaksanakan tugasnya.
b. Dalam
pidato pembukaan Kongres PGRI XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan
bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah
laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai
guru.
c. Gibson
dan Mitchel (1995:5.3) menyatakan
bahwa “ suatu kode etik menggambarkan nilai – nilai profesional suatu profesi
yang diterjemahkan ke dalam standar perilaku anggotanya.”
d. Sutisna
(1986: 5.3) menyatakan bahwa “ kode
etik sebagai seperangkat pedoman yang memaksa perilaku etis para anggota
profesi.”
2.2 Tujuan Kode Etik
S,
Hermawan ( 1979 : 31 ) menyatakan bahwa tujuan kode etik sebagai berikut:
a.
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
Dalam hal ini kode
etik dapat menjaga pandangan dan kesan pihak luar atau masyarakat, agar mereka
jangan sampai memandang rendah atau remeh terhadap profesi yang bersangkutan.
Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk
tindak – tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik
profesi terhadap dunia luar. Dari segi ini, kode etik juga sering disebut kode
kehormatan.
b. Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggotanya.
Kesejahteraan
disini yaitu meliputi kesejahteraan lahir ( material ) dan kesejahteraan batin
( spiritual atau mental ). Dalam hal kesejahteraan lahir kode etik umumnya
memuat larangan – larangan kepada anggotanya untuk melakukan perbuatan –
perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. Dalam hal kesejahteraan
batin kode etik umumnya memberi petunjuk – petunjuk kepada anggotanya untuk
melaksanakan profesinya.
c. Untuk meningkatkan pengabdian
para anggota profesi.
Kode
etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi,
sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan
tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan ttugasnya. Oleh karena itu,
kode etik merusmuskan ketentuan – ketentuan yang perlu dilakukan para anggota
profesi dalam menjalankan tugasnya.
d. Untuk
meningkatkan mutu profesi.
Untuk
meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma – norma dan anjuran agar
para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para
anggotanya.
e. Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota
untuk secara aktif berpartisipasi dalam
membina organisasi profesi dan kegiatan – kegiatan yang dirancang organisasi.
2.3 Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat
ditetapkan oleh suatu organisasi profesional yang berlaku dan mengikat para
anggotanya. Penetapan kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang perseorangan,
melainkan harus dilakukan oleh orang - orang yang diutus atas nama angota –
anggota profesi dari organisasi
tersebut. Dengan, demikian, jelas bahwa orang – orang yang bukan atau tidak
menjadi anggota profesi tersebut, tidak dapat dikenakan aturan yang ada dalam
kode etik tersebut. Kode etik suatu profesi hanya akan mempunyai pengaruh yang
kuat dalam menegakkan disiplin dikalangan profesi yang tergabung.
2.4 Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Ada
kalanya kode etik dari suatu profesi tertentu dapat meningkat menjadi peraturan
– peraturan hukum atau Undang – Undang jika menyangkut hal – hal yang melanggar
norma. Apabila halnya demikian, maka aturan yang mulanya sebagai landasan moral
dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan saksi –
sanksi
hukum
yang bersifat memaksa, baik berupa sanksi pidana dan dalam masyarakat bisa
berupa sanksi lunturnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi itu.
2.5 Kode Etik Guru Indonesia
Kode
etik guru Indonesia dapat diartikan sebagai himpunan nilai – nilai dan norma –
norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematis dalam suatu sistem
yang utuh. Fungsi kode etik guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan
pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menjalankan tugas
pengabdiannya sebagai guru, baik dalam maupun diluar sekolah serta dalam
kehidupan sehari – hari di masyarakat. Dengan demikian, kode etik guru
Indonesia adalah alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional para
anggota profesi keguruan.
Berdasarkan terwujudnya cita –
cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 agustus 1945, Guru Indonesia
dipilih untuk menjalankan tugasnya dengan pedoman dasar – dasar sebagai
berikut:
a.
Guru berbakti membimbing peserta didik
untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
b.
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran
profesional.
c.
Guru berusaha memperoleh informasi tentang
peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinan.
d.
Guru menciptakan suasana seklah sebaik –
baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar – mengajar.
e.
Guru memelihara hubungan baik dengan orang
tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung
jawab bersama terhadap pendidikan.
f.
Guru secara pribadi dan bersama – sama
mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
g.
Guru memelihara hubungan seprofesi,
semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan social.
h.
Guru secara bersama – sama memelihara dan
meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
i.
Guru melaksanakan segala kebijakan
pemerintah dalam bidang pendidikan.
2.6 Organisasi Profesional Keguruan
a. Fungsi
Organisasi Profesional Keguruan.
Fungsi umum organisasi
profesional keguruan yaitu sebagai wadah dari suatu perkumpulan guru, wadah
tersebut yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia. Macam – macam fungsi
organanisasi profesional yaitu sebagai berikut:
·
Sebagai Fungsi Pemersatu
Fungsi pemersatu
yaitu dorongan yang menggerakkan para guru profesional untuk membentuk suatu
organisasi keprofesian. Motif tersebut begitu bervariasi ada yang bersifat
instrinsik dan ekstrinsik. Instrinsik, yaitu para guru profesional terdorong
oleh keinginannya untuk mendapat kehidupan yang layak, sesuai dengan tugas
profesi yang diembannya. Secara ekstrinsik para guru terdorong oleh tuntutan
masyarakat pengguna jasa suattu profesi.
·
Sebagai Fungsi Peningkatan Kemampuan
Profesional
Fungsi ini yaitu untuk
meningkatkan kemampuan profesional
pengemban profesi kependidikan yang dimiliki.
Kedua fungsi
tersebut secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang
berbunyi: “Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah
untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional,
martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan.”
b. Jenis – Jenis
Organisasi Profesional Keguruan
·
Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI )
PGRI merupakan
organisasi di Indonesia yang anggotanya berprofesi sebagai guru.
Tujuan utama
didirikan PGRI yaitu membela dan mempertahankan Republik Indonesia ( organisasi
perjuangan ), untuk memajukan pendidikan seluruh rakyat berdasarkan kerakyatan
( organisasi profesi ), dan untuk membela dan memperjuangkan nasib guru khususnya
dan nasib buruh pada umumnya ( organisasi ketenagakerjaan ).
·
Musyawarah Guru Mata Pelajaran ( MGMP )
MGMP merupakan
suatu wadah asosiasi atau perkumpulan bagi para guru mata pelajaran yang berada
di suatu kabupaten/kota yang berfungsi sebagai sarana untuk saling
berkomunikasi, belajar dan bertukar pikiran dan pengalaman dalam rangka
meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi/perilaku perbahan reorientasi
pembelajaran dikelas.
Tujuan utama MGMP
yaitu:
1) Mengembangkan
kreativitas dan inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru.
2) Memperluas
wawasan dan pengetahuan guru mata pelajaran dalam upaya mewujudkan pembelajaran
yang efektif dan efisien.
3) Mengembangkan
kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang
menyenangkan.
4) Membangun
kerja sama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses
pembelajaran.
·
Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia ( ISPI
)
ISPI adalah suatu
organisasi profesi dibidang pendidikan di Indonesia.
Tujuan utama ISPI yaitu untuk
menyumbang tenaga dan pikiran kepada pembangunan pendidikan nasional secara
profesional agar lebih terarah melalui pengembangan dan penerapan ilmu
pendidikan untuk kemajuan dan kepentingan bangsa dan Negara.
·
Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia ( IPBI
)
IPBI adalah organisasi profesi di
Indonesia yang beranggotakan guru bimbingan dan konseling atau konselor.
Tujuan utama IPBI yaitu:
1) Aktif
dalam mengupayakan kesuksesan pembangunan nasional, khususnya dibidang
pendidikan dengan jalan memberikan sumbangan pemikiran dan menunjang
melaksanakan program yang menjadi garis kebijakan pemerintah.
2) Mengembangkan
serta memajukan bimbingan dan konseling sebagai ilmu dan profesi yang
bermartabat dalam ranggka mempersiapkan suumber daya manusia yang berkualitas
tinggi.
3) Mempertinggi
kesadaran, sikap dan kemampuan professional konselor agar berhasil dalam
menjalankan tugas.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.
Kode etik adalah tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan anggota
suatu profesi
2.
Tujuan kode etik
a. Untuk menjunjung tinggi martabat
profesi
Dalam hal ini kode etik dapat menjaga
pandangan dan kesan pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai
memandang rendah atau remeh terhadap profesi yang bersangkutan.
b. Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggotanya
Dalam hal kesejahteraan ini kode etik
memuat larangan – larangan kepada anggotanya untuk melakukan perbuatan –
perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya dan memberi petunjuk –
petunjuk kepada anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
c. Untuk meningkatkan pengabdian
para anggota profesi
Kode etik ini memuat merusmuskan
ketentuan – ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam
menjalankan tugasnya.
d. Untuk meningkatkan mutu profesi
Kode etik juga memuat norma – norma dan anjuran agar
para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para
anggotanya.
e. Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka
diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan
– kegiatan yang dirancang organisasi
3.
Penetapan kode etik
Kode etik hanya
dapat ditetapakan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya.
Dengan, demikian, jelas bahwa orang – orang yang bukan atau tidak menjadi
anggota profesi tersebut, tidak dapat dikenakan aturan yang ada dalam kode etik
tersebut.
4.
Sanksi pelanggaran kode etik
Sanksi pelanggaran
kode etik adalah landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi
aturan yang memberikan saksi – sanksi hukum yang bersifat memaksa. Jadi barang
yang melanggar kode etik akan dikenakan sanksi baik berupa sanksi pidana dan
dalam masyarakat bisa berupa sanksi lunturnya kepercayaan masyarakat terhadap
profesi itu.
5.
Kode etik guru Indonesia
Kode etik guru
Indonesia dapat diartikan sebagai himpunan nilai – nilai dan norma – norma
profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematis dalam suatu sistem yang
utuh.
6.Organisasi
profesi keguruan
a. Fungsi
Organisasi Keguruan
·
Sebagai wadah dari suatu perkumpulan guru
·
Sebagai fungsi pemersatu
·
Sebagai fungsi peningkatan kemampuan
professional
b. Jenis – Jenis
Keguruan
·
Persatuan Guru Republik Indonesia
·
Musyawarah Guru Mata Pelajaran
·
Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia
·
Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Sagala
Syaiful. 2011. Kemampuan Profesional Guru
dan Tenaga Kependidikan. Bandung : Alfabeta
2.
Satori
Djam’an, dkk. 2012. Profesi Keguruan. Tangerang
Selatan : Universitas Terbuka
3.
Soetjipto
dan Kosasi Raflis. 2011. Profesi
Keguruan. Jakarta : Rineka Cipta
Komentar
Posting Komentar